DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jari Sudirman Patah Diinjak Sepatu Polisi, Terpidana Kasus Vina Nangis di Lapas Cirebon: Kangen
Terkuak kondisi Sudirman kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Ia juga bertemu terpidana Kasus Vina lain di Lapas Cirebon. Apakah bertengkar?
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak kondisi Sudirman kembali ke Lapas Cirebon, pada Kamis (5/9/2024).
Ternyata jari terpidana kasus Vina Cirebon itu patah akibat perlakuan oknum polisi pada tahun 2016.
Hal itu diungkap pengacara Sudirman, Titin Prialianti yang mendampingi rekan SD Pegi Setiawan itu di Lapas Cirebon.
Titin mengungkapkan kliennya telah menceritakan perlakuan yang dilakukan oknum polisi pada tahun 2016 kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tadi juga memperlihatkan jari manis kiri patah karena dulu diinjak pakai sepatu polisi yang tebal, yang tinggi," kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Nusantara TV, Jumat (6/9/2024).
Pihak LPSK, kata Titin, juga menduga jari Sudirman patah. Titin menuturkan kliennya akan menjalani general check up di Lapas Cirebon.
"Karena saya yakin luka-luka yang diterima Sudirman itu lebih parah," imbuhnya.
Disisi lain, Keluarga Sudirman menemui calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kakak Sudirman, Beny mengungkapkan adiknya telah bertemu terpidana kasus Vina Cirebon lainnya di Lapas Cirebon.
"Enggak bertengkar," kata Beny.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi menangis memeluk Sudirman.

Alasannya, Hadi kangen dengan Sudirman. Keluarga kini akhirnya tenang setelah Sudirman berada di Lapas Cirebon.
Ayah Sudirman tenang karena bisa menemui anaknya lebih dekat.
Sang ayah mengaku jarak antara rumahnya dengan Lapas Cirebon sekira 20 menit bila mengendarai sepeda motor.
Sedangkan ibunda Sudirman senang bisa memeluk anaknya lagi di Lapas Cirebon.
Sementara Dedi Mulyadi mengungkapkan pengacara Oto Hasibuan telah mengusulkan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudirman bareng dengan terpidana Kasus Vina Cirebon lainnya.
Alasan Otto Hasibuan, biaya lebih murah dan sidang menjadi efektif.
Tetapi, majelis hakim tidak menerima usulan Otto Hasibuan.
Alasannya, jarak waktu pendaftaran sidang PK antara Sudirman dengan terpidana kasus Vina Cirebon lainnya terpisah. Sehingga berdampak pada sidang PK.
"Ya enggak apa-apalahyang penting kan bisa menjalani gitu," kata Dedi Mulyadi.
Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon
Diketahui Sudirman resmi kembali ke Lapas Kelas I Cirebon, pada Kamis (5/9/2024).
Sudirman tiba sekitar pukul 12.35 WIB menggunakan mobil transportasi pemasyarakatan (transpas) dari Lapas Banceuy Bandung dengan pengawalan ketat LPSK yang kini mendampingi Sudirman.
Pantauan di lokasi saat itu, mobil transpas yang membawa Sudirman langsung masuk melalui pintu Utara Lapas Cirebon.
Beberapa anggota keluarga terlihat menunggu kedatangan Sudirman, termasuk kakaknya, Beny, adiknya, Lilis, serta kedua orang tua mereka.
Beny, kakak kandung Sudirman, mengungkapkan perasaan bahagianya saat melihat adiknya kembali ke Lapas Cirebon dalam keadaan sehat. Menurutnya, keluarga sudah lama menantikan momen ini.
"Perasaan saya dan keluarga sangat senang serta bahagia, Sudirman sudah ada di Lapas Cirebon. Itu memang harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarga," ujar Beny saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (6/9/2024).
Ia juga bercerita mengenai percakapan pertama mereka setelah Sudirman tiba di lapas.
"Kemarin di dalam lapas setelah Sudirman datang, yang pertama diobrolkan ya menanyakan kesehatannya, ternyata Alhamdulillah sehat. Sempat nangis juga terharu," ucapnya.
Saat ditanya mengenai rencana Peninjauan Kembali (PK), Beny mengonfirmasi bahwa Sudirman siap untuk mengikuti PK.
"Kalau untuk PK, insyaallah Sudirman siap (menghadapinya)," katanya.
Tak lupa, Beny menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum Sudirman, terutama kepada Otto Hasibuan dan Titin Prialianti.
"Untuk Peradi, khususnya Pak Otto Hasibuan dan Bu Titin, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak, karena gak ada yang bisa saya perbuat selain mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya," ujarnya.
LPSK Terima Permohonan Terpidana Kasus Vina
LPSK sudah menerima permohonan perlindungan para terpidana kasus Vina.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana
Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.
LPSK juga sudah melakukan pendampingan terhadap Sudirman terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada saat dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024) kemarin.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, proses pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon untuk mempermudah pihaknya melakukan pengawasan setelah yang bersangkutan mendapat perlindungan.
Selain itu pemindahan ini menurut Sri juga untuk mempermudah bagi keluarga ketika mengunjungi Sudirman pada saat di dalam tahanan.
"LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK (peninjauan kembali) juga mendapatkan pendampingan saat persidangan," kata Sri dalam keteranganya, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut Sri mengatakan bahwa Sudirman telah mendapat perlindungan dari pihaknya sejak 2 September 2024 lalu setelah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Diberikannya perlindungan terhadap Sudirman dan 6 terpidana lainnya lantaran mereka merupakan saksi dalam kasus Vina dan saat ini tengah mengajukan PK.
"LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016," jelasnya.
Oleh sebabnya LPSK pun kata Sri juga akan memberi perlindungan fisik berupa pengawalan saat Sudirman dan 6 terpidana itu memberi keterangan di PN Cirebon.
Juga di lain sisi lanjut Sri, LPSK akan bekoordinasi dengan Lapas untuk mengawasi dan memonitor Sudirman agar terhindar dari berbagai tekanan.
"LPSK bekerjasama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring," tegasnya.
Sudirman dengan kemampuan intelektualnya dianggap Sri juga rentan memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam sidang PK jika dalam perjalanannya mendapat suatu tekanan.
"Oleh karena itu perlindungan diberikan untuk mengurangi resiko tersebut. Namun LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan," pungkasnya. (TribunJakarta/TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.