DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Rekomendasikan Pemindahan Penahanan Sudirman ke Lapas Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pemindahan penahan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Lapas Banceuy

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pemindahan penahan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Lapas Banceuy. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pemindahan penahan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Lapas Banceuy.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pihaknya merekomendasikan Sudirman dipindah dari Lapas Banceuy ke Lapas Kelas I Cirebon atau tempat enam terpidana kasus Vina lain ditahan.

"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).

Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.

"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.

Sri menuturkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana kini menjadi terlindung LPSK.

Bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada ketujuh terpidana tersebut berupa pemenuhan hak prosedural, atau pendampingan selama mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian kesaksian dalam sidang PK, bahkan khusus untuk Sudirman mendapat pengawasan monitoring di Lapas dan rehabilitasi psikologis.

"Karena mereka semua (tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky(sebagai saksi terkait tindak pidana keterangan palsu (saksi Dede), dan tidak pidana penyiksaan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved