DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
LPSK Rekomendasikan Pemindahan Penahanan Sudirman ke Lapas Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pemindahan penahan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Lapas Banceuy
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pemindahan penahan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Lapas Banceuy.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pihaknya merekomendasikan Sudirman dipindah dari Lapas Banceuy ke Lapas Kelas I Cirebon atau tempat enam terpidana kasus Vina lain ditahan.
"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).
Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.
"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.
Sri menuturkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana kini menjadi terlindung LPSK.
Bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada ketujuh terpidana tersebut berupa pemenuhan hak prosedural, atau pendampingan selama mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian kesaksian dalam sidang PK, bahkan khusus untuk Sudirman mendapat pengawasan monitoring di Lapas dan rehabilitasi psikologis.
"Karena mereka semua (tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky(sebagai saksi terkait tindak pidana keterangan palsu (saksi Dede), dan tidak pidana penyiksaan," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.