Cerita Kriminal
Kronologi Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Berawal Ada yang Kepergok Selingkuh
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan suami berinisial AS (30) terhadap istrinya, FF (26). Ada yang kepergok selingkuh.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Lapoaran Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan suami berinisial AS (30) terhadap istrinya, FF (26).
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gogo Galesung mengatakan, pasutri itu lebih dulu terlibat permasalahan rumah tangga.
Pelaku memergoki sang istri selingkuh dengan pria lain setelah mengecek handphone (HP) korban.
"Mengetahui hal tersebut, pelaku AS hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang," kata Gogo saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Pada 17 Juli 2024, pelaku mendapati istrinya tidak berada di rumah. Pelaku juga tidak mengetahui keberadaan korban.
AS baru mendapatkan informasi soal keberadaan sang istri sepekan setelahnya. Ketika itu pelaku mengetahui bahwa istrinya berada di Medan lalu pergi Kerinci.
Gogo menuturkan, korban FF sempat menghubungi pelaku pada 25 Juli 2024. Kepada pelaku, FF mengatakan dirinya sudah bahagia dan bekerja di pabrik kertas.
"Setelah itu pelaku AS menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersadiwara lagi karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita'. Itu kata-katanya dari tersangka," ungkap Gogo.
Selanjutnya, korban meminta ongkos kepada pelaku untuk pulang ke Jakarta. Pelaku pun mentransfer uang sebesar Rp 1.150.000 kepada korban yang digunakan untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.
Perjalanan dari Kerinci ke Jakarta memakan waktu dua hari dua malam dan korban tiba Terminal Pulo Gebang pada 1 September 2024.
"Pelaku AS menjemput di Terminal Pulo Gebang dan mengajak korban FF dan anaknya menginap di Apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan," ujar Gogo.
"Dan besok paginya pelaku AS bersama korban FF dan anaknya pulang ke kontrakan," imbuh dia.
Singkat cerita, pasutri tersebut terlibat cekcok sampai akhirnya pelaku menusuk korban yang sedang berbaring di kasur hingga tewas.
"Langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong. Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha kanan korban, menusuk leher korban, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali," ungkap Gogo.
Teriakan permintaan tolong dari FF sempat terdengar oleh paman korban. Sang paman lalu menggedor pintu rumah kontrakan pelaku.
"Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, tidak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," kata Gogo.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AS sebagai tersangka. AS kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat ayat 3 uu nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Kasat Reskrim.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.