Viral di Media Sosial

Nasib Bodyguard Atta Halilintar yang Ancam Culik Wartawan: Dirumahkan hingga Dilaporkan ke Polisi

Pria bertubuh kekar itu sempat meminta maaf. Namun, pengawal Atta Halilintar ini harus menerima akibat dari perbuatannya.

Editor: Siti Nawiroh
Instagram
Pria bertubuh kekar itu sempat meminta maaf. Namun, pengawal Atta Halilintar ini harus menerima akibat dari perbuatannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib bodyguard Atta Halilintar yang ancam culik wartawan, terbaru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pria bertubuh kekar itu sempat meminta maaf dan mengaku tindakannya spontan.

Namun, pengawal Atta Halilintar ini harus menerima akibat dari perbuatannya.

Salah satunya dirumahkan sang YouTuber.

Ancaman itu dilayangkan pria tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan saat mengawal Atta Halilintar.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, melihat barisan awak media tengah menunggu kedatangan Atta Halilintar, pria tersebut langsung berjalan ke arah wartawan.

Ia pun berbicara dengan nada tak sopan.

"Tolong jangan shoot saya, kalau sempat ada saya di Tv saya culik satu orang ya," kata bodyguard Atta Halilintar.

Sontak video itu viral di media sosial.

Terbaru, pria tersebut akhirnya dilaporkan sejumlah jurnalis ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena kebetulan saya kuasa hukumnya. Nah, siapa terlapornya? Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar," kata kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam.

3 Perbedaan Versi Film Ipar adalah Maut dengan Dunia Nyata, Sosok Rani Sudah Bersuami saat Ketahuan Selingkuh
3 Perbedaan Versi Film Ipar adalah Maut dengan Dunia Nyata, Sosok Rani Sudah Bersuami saat Ketahuan Selingkuh

Deolipa menjelaskan, jurnalis yang diancam oleh bodyguard Atta Halilintar diduga berjumlah lebih dari satu orang.

"Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar," ujar dia.

Ia mengungkapkan, ajudan Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers.

"Ancamannya adalah, untuk Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan (penjara). Kemudian untuk UU Pers dua tahun," ungkap Deolipa.

Atta Halilintar minta maaf

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved