Cerita Kriminal

Tusuk Istri hingga Tewas, Suami di Pasar Minggu Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan suami berinisial AS (30) yang membunuh istrinya, FF (26), sebagai tersangka.

|
Warta Kota/Andika
Ilustrasi penangkapan - Polisi menetapkan suami di Pasar Minggu berinisial AS (30) yang membunuh istrinya, FF (26), sebagai tersangka. 

"Yang umur lima tahun, keterangannya masih menyaksikan. Karena gelap, tapi memang pertengkaran, cekcok sudah didengar sama dia," ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi sekaligus tetangga pelaku berinisial N. 

Saat itu, N baru saja pulang setelah bekerja sebagai tukang ojek.

N mendengar suara teriakan dari dalam rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban. N yang merasa penasaran kemudian menggedor pintu kontrakan pelaku.

"Saksi juga membuka hordeng jendela, dikarenakan keadaan dalam kontrakan gelap, lampu dimatikan dari dalam. Setelah itu pelaku langsung membuka pintu kontrakan," ujar Ade Ary.

Ketika itu, sambung Ade Ary, N melihat pelaku tengah memegang pisau yang berlumuran darah. Pelaku pun langsung membuang pisau tersebut ke lantai.

"Kemudian saksi langsung masuk ke dalam kontrakan untuk mengamankan pelaku," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Setelahnya, N menolong korban yang sudah terkapar di kasur dan berlumur darah akibat luka tusuk. N juga melaporkan peristiwa itu ke Ketua RT setempat.

"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved