Buron 2 Tahun Seusai Divonis, Bandar Narkoba Kalimantan Tengah Diringkus BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus terpidana Salihin alias Saleh (39), bandar narkoba yang buron setelah divonis bersalah Mahkamah Agung.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
shutterstock via Tribun-Medan
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus terpidana Salihin alias Saleh (39), bandar narkoba yang buron setelah divonis bersalah Mahkamah Agung pada 2022 silam.

Saleh sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan peredaran 202,8 gram sabu, namun sebelum dieksekusi dia melarikan diri.

Saleh juga diketahui merupakan sosok bandar narkotika besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan penangkapan Saleh bermula ketika pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku pada 2 September 2024 lalu di Kalimantan Tengah.

"Melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah," kata Marthinus, Rabu (11/9/2024).

Kala itu, jajaran BNN RI awalnya gagal meringkus Saleh, dan hanya dapat menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Pengejaran berlanjut hingga Rabu (4/9/2024), BNN mendapat informasi Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan Saleh masih berupaya kabur. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya," ujarnya.

Marthinus menuturkan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh.

Berdasar hasil pemeriksaan awal diketahui U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi, sementara E yang lebih dulu diringkus merupakan pengepul uang hasil penjualan narkotika.

"Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak dua orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya," tuturnya.

Kini Saleh yang pada tahun 2022 lalu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan segera dijebloskan ke penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved