DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Ungkap Saksi Kasus Vina Cirebon Sempat dapat Ancaman Saat Proses Peradilan di 2016, Apa Itu?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap para saksi kasus Vina Cirebon sempat mendapat ancaman.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap para saksi kasus Vina Cirebon sempat mendapat ancaman.

Para saksi tersebut di antaranya TW, OR, PW, AS dan D yang kini sudah menjadi terlindung LPSK dalam sidang peninjauan kembali (PK) bagi tujuh terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan berdasar hasil penelaahan pihaknya mendapati para saksi sempat mendapat ancaman saat proses peradilan kasus Vina di tahun 2016 silam.

"Mendapatkan ancaman atau paksaan agar tidak memberikan keterangan yang didengar, dialami, dilihatnya. Sehingga tidak menyampaikan keterangan faktual diketahuinya," kata Sri, Kamis (12/9/2024).

Namun LPSK tidak merinci bentuk ancaman didapat kelima saksi sehingga mereka tidak berani memberi keterangan semestinya saat proses sidang pada tahun 2016 silam.

LPSK hanya menyebut bahwa riwayat  ancaman itu membuat para saksi masih merasa ketakutan, bahkan hingga kini mereka menjadi saksi di sidang PK tujuh terpidana kasus Vina.

Rasa takut para saksi ini membuat LPSK memutuskan memberi perlindungan terhadap TW, OR, PW, AS dan D di proses sidang PK yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Sehingga LPSK berharap dengan pendampingan LPSK mereka tidak lagi takut memberikan keterangan yang sesuai fakta," ujarnya.

KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?
KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

Sri Nurherwati menuturkan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi TW, OR, PW dan AS berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.

Sedangkan D mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural untuk persidangan peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami mendorong mereka bisa bersaksi (di sidang PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved