DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Iptu Rudiana Dinilai Tutupi Kasus Vina Cirebon, LPSK Pilih Beri Perlindungan kepada 7 Terpidana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon

Ketujuh terpidana itu bernama Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga pemberian perlindungan terhadap ketujuh terpidana oleh LPSK pada tanggal 2 September 2024 silam karena LPSK sebenarnya juga ragu bahwa ketujuh terpidana merupakan pelaku sebenarnya.  

"Jangan-jangan LPSK melihat bahwa mereka (7 terpidana) adalah korban yang perlu mendapatkan perlindungan karena mereka dimasukkan atas laporan palsu," katanya seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Rabu (4/9/2024). 

Pasalnya, tak mudah bagi LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang. 

"Ini menarik, enggak gampang untuk meyakinkan LPSK. Karena LPSK juga punya tahapan-tahapan yang harus dilewati," ujarnya. 

Pemberian perlindungan terhadap tujuh terpidana oleh LPSK menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap oleh majelis hakim nanti di Mahkamah Agung.

"Ini juga sebenarnya adalah sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim nanti di Mahkamah Agung bahwa lembaga perlindungan saksi korban memberikan ketujuhnya perlindungan khususnya kepada Sudirman secara fisik jadi selama persidangan ya tidak akan tersentuh," ungkapnya. 

Tidak lindungi kubu Rudiana

Sebaliknya, LPSK tidak memberikan perlindungan terhadap Iptu Rudiana, Pasren dan Kahfi. 

lihat fotoSidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.
KLIK SELENGKAPNYA: Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.

Padahal, Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban almarhum Eky. 

Sementara kesaksian Pasren dan Kahfi yang menguatkan bahwa kasus itu adalah pembunuhan. 

Namun, LPSK menolak untuk memberikan perlindungan bagi mereka.

Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu. 

Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved