Cerita Kriminal

Terkuak Motif Kakak Ipar Dibunuh di Ciracas, Kisah Pelecehan 6 Tahun Lalu Buat Pelaku Dendam Kesumat

Dendam kesumat menjadi motif NFP (30) membunuh kakak iparnya Beny Noya (46) di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2024) malam.

TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan. Dendam kesumat menjadi motif NFP (30) membunuh kakak iparnya Beny Noya (46) di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Dendam kesumat menjadi motif NFP (30) membunuh kakak iparnya Beny Noya (46) di Jalan AMD, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2024) malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan NFP membunuh kakak iparnya lantaran dendam sang istri pernah dilecehkan oleh adik kandung Beny Noya.

"Jadi ada peristiwa dimana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban," kata Nicolas di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024).

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas NFP mengaku peristiwa pelecehan seksual dialami sang istri terjadi enam tahun silam, dan sejak awal sudah dilaporkan kepada Beny.

NFP melaporkan tindak pelecehan tersebut dengan harapan agar Beny dapat menegur pelaku, tapi menurut NFP kakak iparnya tersebut justru malah membela adik kandung pelaku pelecehan.

"Si tersangka yang merupakan adik Ipar ini merasa bahwa si korban dalam hal ini kakak Ipar, malah membantu adik kandungnya dan menyalahkan si pelaku adik Ipar ini," ujarnya.

Nicolas menuturkan selama enam tahun itu NFP terus menaruh dendam kepada Beny, hingga pada Kamis (12/9/2024) malam pelaku bertemu dengan korban di Jalan AMD lokasi kejadian.

Namun sebelum bertemu NFP sempat menyiapkan badik yang biasanya ditempatkan di dalam bagasi sepeda motor, dengan alasan untuk membela diri bila terjadi cekcok.

"Dia menghampiri kakak ipar, selanjutnya terjadi argumentasi, saling nantang-menantang. Di situ korban mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat dia semakin marah dan benci," tuturnya.

NFP pun seketika menikam Beny secara membabibuta di dalam mobil, ironinya tindakan pembunuhan ini disaksikan dua anak korban yang saat kejadian berada di dalam kendaraan.

NFP sempat berupaya melarikan diri, namun dapat diamankan warga sekitar dan personel Unit Reskrim Polsek Ciracas dengan barang sebilah badik digunakan membunuh Beny.

"Jadi dalam peristiwa ini motif adalah rasa dendam yang kesumat, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi. Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," lanjut Nicolas.

Atas perbuatannya NFP disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau penjara dalam rentan waktu 20 tahun.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved