Cerita Kriminal

Hari Ini, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis PN Jaksel, Berharap Direhab di RS Jiwa

Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan bakal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.

"Jadi kekesalan ini yang bersangkutan sampaikan yang menjadi motifnya. Rasa cemburu, rasa kekecewaan ya. Dan komunikasi ini tidak berjalan dengan tuntas dan terputus sehingga kemudian membulatkan tekad yang bersangkutan," imbuh dia.

Panca diduga telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa empat buah hatinya.

Pasalnya, ia hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk merencanakan pembunuhan keji itu.

"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang, di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023," kata Yossi, Senin (11/12/2023).

Pembunuhan pertama Panca terhadap anak bungsunya diperkirakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Perkiraan waktu itu berdasarkan temuan video yang menampilkan jasad empat anak Panca. Catatan waktu dalam video itu menunjukkan pukul 14.00.

Polisi juga mengungkap bujuk rayu Panca sebelum membunuh empat anak kandungnya. Yossi mengatakan, Panca lebih dulu mengajak anak bungsunya ke kamar.

Saat itu Panca berdalih ingin menidurkan anaknya. Sedangkan tiga anak lainnya berada di ruangan lain.

"Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anaknya paling kecil yang umur satu tahun. Saat itu dengan dalih ingin menidurkan anaknya," kata Yossi.

Namun, Panca justru menghabisi nyawa anaknya dengan cara membekap hidung dan mulut korban menggunakan tangan kosong.

Berharap Direhabilitasi di RS Jiwa

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, berharap kliennya menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati.

Pasalnya, Amriadi menilai Panca menghabisi nyawa empat anak kandungnya dalam kondisi kesehatan mental yang terganggu.

"Kami berharap Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena saat melakukan tindakan tersebut kondisi dan kesehatan mentalnya terganggu dengan ditandai niatnya untuk melakukan upaya bunuh diri," kata Amriadi, Senin (16/9/2024).

Amriadi berharap Panca Darmansyah lebih dulu ditempatkan di rumah sakit jiwa untuk direhabilitasi kejiwaannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved