Cerita Kriminal
Hari Ini, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis PN Jaksel, Berharap Direhab di RS Jiwa
Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan bakal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.
"Harapan kita sebagai kuasa hukum, saudara panca ditempatkan dulu di rumah sakit jiwa untuk sebagai penanganan rehabilitasi kejiwaannya karena di persidangan dia menceritakan dan bermain dengan pikirannya sendiri," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyebut Panca Darmansyah sudah siap menerima vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, Panca telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
Terlebih, Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DM.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," ujar Jaksa.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.