Pilkada DKI Jakarta 2024
Berapa Gaji Anggota KPPS untuk Pilkada 2024? Cek Rinciannya, Pendaftaran Sudah Dibuka
Berapa gaji anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Cek rinciannya di sini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berapa gaji anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Cek rinciannya di sini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada di bulan November 2024 mendatang.
Pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024.
Bagi yang ingin mendaftar, bisa membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.
Adapun terkait besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS nantinya, menjadi salah satu informasi yang banyak dicari orang.
Lantas, berapa gaji yang diterima oleh anggota KPPS untuk Pilkada kali ini?
Besaran gaji anggota KPPS
Untuk diketahui, keputusan mengenai honor petugas dan pengawas Pilkada, tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa besaran honorarium petugas KPPS untuk pemilihan gubernur di tingkat daerah lebih kecil daripada honorarium petugas KPPS untuk pemilu pemilihan presiden.
Adapun berdasar surat tersebut, honorarium KPPS pada pemilihan presiden dan wakil presiden meliputi:
- Ketua KPPS Rp 1.200.000 perbulan
- Anggota KPPS Rp 1.100.000 perbulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas Rp 700.000 perbulan.
Sementara untuk pemilihan setingkat gubernur, besaran honorarium KPPS sebagai berikut:
- Ketua KPPS Rp 900.000 perbulan
- Anggota KPSPS Rp 850.000 perbulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas Rp 650.000 perbulan
Syarat daftar jadi petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Sebelumnya, jadwal dan syarat pendaftaran untuk anggota KPPS di Pilkada sendiri sudah diumumkan KPU melalui laman media sosial.
Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial resmi KPU DKI Jakarta, anggota KPPS yang terpilih nantinya akan bertugas selama periode tanggal 7 November - 8 Desember 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemilihan KPPS untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September - 2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September - 5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Bagi yang ingin daftar, pastikan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Adapun syarat daftar jadi anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.