Pilkada DKI Jakarta 2024
Berapa Gaji Anggota KPPS untuk Pilkada 2024? Cek Rinciannya, Pendaftaran Sudah Dibuka
Berapa gaji anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Cek rinciannya di sini.
Editor:
Pebby Adhe Liana
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Perekrutan KPPS untuk gelaran Pilkada Serentak 2024 sudah dibuka.
Dokumen yang perlu dilampirkan saat pendaftaran, meliputi:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Daftar riwayat hidup
- pas foto berukuran 4x6
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Ijazah SMA atau sederajat
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmanid an rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagic alon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (fotmat surat mengacu dari masing-masing partai politik).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags
Pilkada
Pemilihan Gubernur
DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU DKI
KPPS
anggota KPPS
gaji anggota KPPS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.