Kabar Artis

Sopir Vanessa Angel di Kecelakaan Maut Sudah Bebas, Mayang dan Dody Sudrajat Tak Ikhlas: Apa Adil?

Tubagus Joddy pengemudi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan siaminya, Bibi Ardiansyah, yang terlibat kecelakaan maut di ruas tol Nganjuk bebas.

Istimewa
Kolase foto Tubagus Joddy saat di persidangan dengan Vanessa dan Bibi serta Gala. 

Alasan Bebas Cepat

Menurut Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha, Tubagus Joddy berkelakuan baik selama dalam masa menjalani hukuman pidana, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Tubagus Joddy aktif dalam kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024) malam. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan. 

Selanjutnya, Tubagus Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026. 

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, Tubagus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.  

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Tubagus mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tubagus telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. 

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved