Pilkada 2024
9 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Kampanye Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah Perhatikan!
Simak sederet hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada 2024, calon kepala daerah wajib perhatikan!
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini sederet larangan dalam kampanye Pilkada 2024, salah satunya dilarang gelar pawai dan konvoi kendaraan.
Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dimulai sejak Rabu, (25/9/2024).
Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Setelah kampanye Pilkada 2024 berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara secara serentak.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam melakukan kampanye Pilkada 2024.
Berikut rincian aturan, larangan serta jadwal kampanye Pilkada 2024.

Aturan Kampanye Pilkada 2024
Pelaksanaan kampanye selama periode Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Berikut sejumlah aturan yang wajib dipenuhi saat mengadakan kampanye Pilkada 2024:
- Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih
- Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye
- Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
- Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah
- Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU
- Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan
- Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU
- Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU
- Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.
Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan partai politik, gabungan partai, pasangan calon, relawan, dan tim kampanye.
Berikut sejumlah larangan kampanye Pilkada 2024:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
- Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
- Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan
- Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, rangkaian tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari–16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April–31 Mei 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei–19 Agustus 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei–23 September 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24–26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27–29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus–21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September–23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November–16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: maksimal 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan sengketa yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: sesuai jadwal penyelesaian sengketa oleh MK
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK: maksimal 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.