Siapa Dalang Pembubaran Paksa Diskusi yang Dihadiri Refly Harun di Kemang? Ini Kata Polisi

Polisi akan menginterogasi para pelaku yang sudah ditangkap untuk mencari tahu sosok di balik pembubaran paksa diskusi yang dihadiri Refly Harun itu

|
KOMPAS.com/Febryan Kevin
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengungkap terkait peran lima terduga pelaku saat pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Acara diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (28/9/2024).

Saat ini, polisi tengah mendalami motif pelaku membubarkan diskusi itu sekaligus memburu dalang yang menggerakkan kelompok tersebut.

"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Minggu (29/9/2024).

Djati menjelaskan, pihaknya akan menginterogasi para pelaku yang sudah ditangkap untuk mencari tahu sosok di balik pembubaran paksa diskusi yang dihadiri Refly Harun itu.

"Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling, pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan, siapa yang menggerakkan mereka, apa motifnya, apa tujuannya," ujar Wakapolda.

"Yang jelas, kami sudah sampaikan di awal, jajaran Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkisme," tegas dia.

Di sisi lain, polisi menduga beberapa orang pelaku sudah lebih dulu menginap di hotel tersebut.

"Ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

Hanya saja, Ade Rahmat belum dapat memastikan apakah orang-orang yang menginap itu sudah berencana untuk membubarkan acara diskusi atau tidak.

"Itu baru dugaan, sedang didalami," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten itu.

Saat ini, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap lima orang pelaku berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Dua di antaranya, yakni FEK dan GW, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

"Yang tiga (pelaku lain) saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Adapun acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh. Beberapa di antaranya yaitu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved