Siswi SMP Dikeroyok 12 Orang
Siswi SMP Dikeroyok 12 Orang, Berikut Peran Tiap Pelaku saat Kejadian, Korban Sampai Trauma
Peran tiap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial Q (13) di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur t
"Saya syok, sedih melihat pas anak sampai rumah itu kondisi sudah berdarah. Orangtuanya saja enggak pernah melakukan kekerasan begitu, ini malah dianiaya orang," sambungnya.
Dilaporkan ke Polisi
Usai kejadian pihak keluarga sudah melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap.
Laporan kasus dialami Q diterima dengan sangkaan Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saya maunya pelaku ini diproses hukum, biar enggak ada korban lagi. Khawatirnya kalau mereka enggak diproses mereka berbuat hal sama ke orang lain, saya enggak mau," tutur Siti.
"Sampai di kantor polisi waktu bikin laporan di malam itu saja anak saya masih dalam posisi berdarah. Sebagai orangtua syok, sudah enggak bisa ngomong apa-apa lagi," ungkapnya.
Apalagi, Q yang merupakan korban sampai mendapatkan ancaman dari para pelaku.
Siti mengatakan hal ini diketahui dari keteranan saksi mata di lokasi.
"Keponakan yang ada di lokasi bilang kalau pelaku ini sempat mengancam, bilang mau lapor ke mpok-mpok an dan akan balik lagi," kata Siti.
Oleh sebab itu, Siti berharap meski para pelaku secara hukum masih berstatus anak tapi mereka tetap diproses hukum secara ketentuan.
Tujuannya untuk memberikan efek jera agar tak berulah kembali.
Kini, Q mengalami trauma akibat insiden tersebut.
"Masih trauma, Sekarang kadang suka menangis. Sekarang anak saya juga belum bisa masuk sekolah seperti biasa," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.