CPNS 2024
Simak 4 Kategori Pelamar PPPK 2024, Tanggal Pendaftarannya Berbeda, Jangan Keliru!
Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak empat kategori pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Ada yang tanggal pendaftarannya berbeda.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah resmi dibuka sejak, Selasa (1/10/2024).
Pendaftaran PPPK tahun ini dibagi menjadi dua periode untuk jenis pelamar yang berbeda.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Sementara untuk periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Dikutip dari Kompas.com, ada empat kategori pelamar PPPK 2024.
Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
1. Pelamar proritas
Pelamar kategori prioritas bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024).
Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi tersebut di periode sebelumnya.

Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus punya izin melamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasannya.
Pelamar tahun ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, kecuali bagi pelamar di wilayah Papua.
Pelamar guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA/sederajat dan telah ikut pendidikan guru dua tahun.
Pelamar kategori ini hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi pemerintah tempatnya mengajar. Sementara itu, Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024 mengatur pelamar D4 Bidan Pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JF bidan kategori keahlian.
Namun, pelamar harus lulus seleksi PPPK 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.