Kabar Artis

Terkuak Data Pribadi Lolly Anak Nikita Mirzani yang Diduga Disebar Razman, Polisi Sebut Hasil USG

Polda Metro Jaya telah menerima laporan artis Nikita Mirzani terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai laporan Nikita Mirzani terhadap pengacara Razman Nasution, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menerima laporan artis Nikita Mirzani terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Laporan Nikita teregistrasi dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

"Benar hari ini Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengungkapkan, Razman diduga menyebarkan data pribadi putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly (17) berupa hasil USG.

"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ungkap Kabid Humas.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani.

"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman. Perlu kami sampaikan bahwa setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kami dari jajaran reskrim," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Nikita mengatakan Razman seharusnya tidak menyebarkan data pribadi Lolly yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga," ujar Nikita.

"Biar bagaimanapun juga LM masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. JAdi apapun Itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orangtuanya," imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa Razman diduga menyebarkan data pribadi Lolly pada 20 September 2024.

"Kalau apa yang disebarkan itu terjadi pada tanggal 20 septenber 2024 dan rekan-rekan semua kebetulan hadir semua di situ. Data pribadi termasuk nama seseorang, termasuk keterangan daripada kesehatan itu, semua tidak boleh disebarluaskan. Ini supaya semuanya paham," ucap Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, Razman diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 tahun 2022.

"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved