Cerita Kriminal
Hamil di Luar Nikah, ART Buang Bayi di Kloset Apartemen Ngaku ke Majikan Perut Buncit karena Kembung
LR, seorang ART berusia 19 tahun, membuang bayi di kloset apartemen milik majikannya di Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran malu hamil di luar nikah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Hasil interogasi, LR mengakui bahwa bayi itu dilahirkannya di dalam kamar mandi dan saat itu lahir secara sehat.
Bayi itu sempat hidup beberapa hari, namun ditelantarkan LR di belakang pendingin ruangan (AC) apartemen majikannya.
Mirisnya, bayi itu meninggal dunia karena tak mendapatkan perawatan yang seharusnya.
Ketika itu, LR yang panik melihat bayinya meninggal akhirnya membuang anak dari rahimnya itu ke dalam kloset.
"Alasan dia adalah malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap Gerhard.
Atas perbuatannya, LR dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.