Cerita Kriminal
2 Napi Kendalikan Produksi dan Pengiriman Narkoba dari dalam Lapas Pemuda Tangerang
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase Foto Tribun Jakarta/Kompas.com
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," lanjut Marthinus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Aksi Pria Jaksel Buat Pacar Trauma Berat Sampai Tak Mau Sekolah, Pelaku Dipenjara di Polda Jatim |
![]() |
---|
"Jangan Lupa Makan" Pesan Dea Permata Karisma ke Suami Sebelum Dibunuh ART, Rumor Selingkuh Janggal |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Internasional Edarkan Setengah Ton Sabu, Diringkus di Kontrakan hingga Parkiran RS |
![]() |
---|
Akting ART Ade Mulyana Bunuh Penjual Dimsum Dea Permata Karisma Terbongkar, Minta Susu Bikin Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.