Cerita Kriminal

2 Napi Kendalikan Produksi dan Pengiriman Narkoba dari dalam Lapas Pemuda Tangerang

Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase Foto Tribun Jakarta/Kompas.com
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," lanjut Marthinus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved