Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas tapi Diberi Tunjangan Perumahan, Berapa Ya Gajinya?

Berapa ya gaji anggota DPR perbulannya? Diketahui, selama lima tahun sebagai wakil rakyat anggota DPR tak lagi mendapat rumah dinas.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi gaji. Anggota DPR yang baru dilantik periode 2024-2029 tidak mendapat rumah dinas, diganti tunjangan perumahan per bulan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR yang baru dilantik periode 2024-2029 tidak mendapat rumah dinas, diganti tunjangan perumahan per bulan.

Berapa ya gaji anggota DPR perbulannya?

Diketahui, selama lima tahun sebagai wakil rakyat anggota DPR tak lagi mendapat rumah dinas.

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih, yang baru dilantik pada Selasa (1/10/2024) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan, bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.

Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada 24 September 2024.

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (hai.grid.id)

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Gaji anggota
  • Gaji anggota merangkap wakil ketua
  • Gaji anggota merangkap ketua

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan Melekat per Bulan

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved