Cerita Kriminal
Kecanduan Judi Online Buat Pria di Tangerang Tega Jual Anak Kandung, Uang Rp 15 Juta Habis Seminggu
Pria di Tangerang yang menjual anak kandungnya sendiri gara-gara kecanduan judi online. Uang Rp 15 juta habis dalam seminggu.
RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Zain menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.
"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya. (Wartakota)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.