165 Petugas Satpol PP Diduga Terlibat Judi Online, Heru Budi: Lagi Dicek Kebenaran Informasinya

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bereaksi soal dugaan 165 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bermain judi online.

Gamblershocky
Ilustrasi judi online ponsel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bereaksi soal dugaan 165 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bermain judi online.

Ia menyebut, pihaknya sudah merespon laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu lewat surat yang dikirimkan Inspektorat kepada Satpol PP.

“Inspektorat bersurat ke Kepala Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi,” ucapnya, Jumat (20/9/2024).

Heru pun memastikan, saat ini pihak Satpol PP tengah memeriksa 165 petugas yang diduga bermain judi online.

Pemeriksaan dilakukan guna mengecek kebenaran dari informasi yang diterimanya itu.

“Klarifikasi dicek kembali. Kan ada yang benar, ada yang tidak,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, sebanyak 165 petugas Satpol PP DKI Jakarta diduga terlibat judi online.

Tak main-main, nilai transaksi 165 anggota Satpol PP itu mencapai Rp2,3 miliar. 

Bahkan, ada salah satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.

DPRD DKI Desak Heru Tindak Tegas Oknum Satpol PP Bermain Judi Online

Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menindak tegas ratusan oknum petugas Satpol PP yang diduga terlibat judi online.

Pasalnya, tindakan 165 petugas Satpol PP ini dinilai telah mencoreng wajah Pemprov DKI Jakarta.

“Harus ada tindakan tegas ya, karena menurut saya ini cukup mencoreng wajah birokrasi Jakarta di kala Reformasi Birokrasi sedang berjalan, termasuk di Jakarta,” ucapnya, Jumat (20/9/2024).

Politikus PDIP ini menilai, ratusan oknum petugas Satpol PP itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved