Cerita Kriminal

Kecanduan Judi Online Buat Pria di Tangerang Tega Jual Anak Kandung, Uang Rp 15 Juta Habis Seminggu

Pria di Tangerang yang menjual anak kandungnya sendiri gara-gara kecanduan judi online. Uang Rp 15 juta habis dalam seminggu.

DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. Pria di Tangerang yang menjual anak kandungnya sendiri gara-gara kecanduan judi online. Uang Rp 15 juta habis dalam seminggu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi menangkap pria di Tangerang yang menjual anak kandungnya sendiri.

Anak kandung yang masih berusia balita dijual seharga Rp 15 juta. 

Uang tersebut digunakan RA untuk bermain judi online dan kebutuhan ekonomi. 

RA menghabiskan uang hasil penjualan anak kandungnya dalam seminggu.

Tak hanya RA, polisi juga menangkap pembeli bayi yakni pasangan suami istri (pasutri) HK (32) dan MON (30).

"Uangnya dia pakai buat judi online, selain sebagian untuk kebutuhan ekonomi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (5/10/2024) malam.

Zain mengatakan RA tertarik menjual bayinya setelah melihat informasi di media sosial Facebook adanya pasutri yang bersedia membeli bayi.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," kata Zain.

RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD yang sibuk mencari nafkah di Kalimantan.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.

HK dan MON, kata Zain, mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Zain.

MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya.

Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.

Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.

RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," katanya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Zain menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.

"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya. (Wartakota)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved