Cerita Kriminal

Teriakan Warga Saat In Dragon Reka Ulang Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Nia Dijatuhkan ke Jurang

Teriakan warga terdengar saat proses rekonstruksi kasus gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Mereka meneriakkan nama pelaku IS atau In Dragon.

TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG - Teriakan warga terdengar saat proses rekonstruksi kasus gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (7/10/2024).

Ratusan warga yang menyaksikan proses reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu meneriakkan nama pelaku utama IS (27) alias In Dragon

"In, in," teriak warga.

Rekonstruksi pembunuhan itu berlangsung di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimulai sekira pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Awalnya reka ulang  melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan.

Namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Delapan TKP ini dimulai dari sebuah warung tempat In Dragon melihat Nia untuk pertama kali. 

Pelaku utama lalu membeli gorengan yang dijual korban.

Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol mengungkapkan In Dragon berangkan dari warung untuk mengintai Nia yang menjajakan gorengan keliling kampung.

Sambil mengintai, pelaku telah membawa tali rapia. IS lalu mencegat Nia saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga.

Lokasi itu berjarak ratusan meter dari rumah korban.

Adegan rekonstruksi kemudian berlanjur saat korban disekap.

KLIK SELENGKAPNYA: Suciati Terkejut Saat Mencari Kucing Malah Temukan jasad remaja di Kali Bekasi pada Minggu (22/9/2024). Terkuak Iinsiden Sabtu Pagi. Bagaimana Pendapat Tribunners?
KLIK SELENGKAPNYA: Suciati Terkejut Saat Mencari Kucing Malah Temukan jasad remaja di Kali Bekasi pada Minggu (22/9/2024). Terkuak Iinsiden Sabtu Pagi. Bagaimana Pendapat Tribunners?

Usai mencegat, IS lalu memiting korban dan melumpuhkannya menggunakan tali rapia.

Lalu di TKP tiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi TKP 4.

Di TKP empat baru tersangka Indragon melakukan pemerkosaan pada korban. 
Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

TKP enam berada di lokasi penguburan korban, sedangkan TKP tujuh di tempat tersangka mengambil cangkul serta TKP delapan di tempat tersangka membuang cangkul.

Faisol menuturkan pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.

Ia berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat adegan rekonstruksi kasus tersebut secara detail.

"Saat ini kami masih mengumpulkan fakta baru di TKP. Kami berkooridinasi dengan jaksa untuk melihat secara detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikannya dengan keterangan tersangka," ungkapnya. 

Dijaga 680 Personel

Selain itu, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan rekonstruksi kasus tersebut dijaga 680 personel yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18). (Panji Rahmat/tribunpadang.com)

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.

Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun

Diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18 (Panji Rahmat/tribunpadang.com)

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.

"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujarnya. (TribunPadang)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved