Cerita Kriminal

3 Fakta Kasus Pemilik Warung Pukul Ketua RW di Matraman: Sebal Ditegur Warungnya Ganggu Warga

Berikut sejumlah fakta kasus perkelahian antara Ketua RW dengan pemilik warung tersebut yang telah dihimpun TribunJakarta.com. 

|
IG Warung Jurnalis
Perkelahian antara Ketua RW dengan pemilik Warung di Matraman. 

Korban, Eko Purnomo Wibowo (48) mengalami patah tulang akibat dihantam warganya, Sarno (73) di Jalan Galur Sari III, RT 05/RW 01, Utan Kayu Selatan pada Sabtu (5/10/2024) pukul 08.51 WIB.

Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo mengatakan kejadian bermula ketika korban yang mengemudikan motor dan pelaku sedang mengendarai sepeda berpapasan di lokasi.

"Keterangan warga yang sudah kita periksalah sebagai saksi pelaku sempat mengatakan 'ape lo liat-liat' kepada  korban," kata Suprasetyo di Matraman, Jakarta Timur Senin (7/10/2024).

Kala itu korban yang sedang membonceng anaknya hanya diam, tapi tiba-tiba pelaku turun dari sepeda dikendarai lalu seketika mengangkat dan menghantamkan sepeda ke tubuh Eko.

Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sebilah balok dari rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian lalu seketika menghantamkannya ke arah kaki kanan Eko.

Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, namun dapat direlai warga di sekitar lokasi yang kemudian membawa Eko ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

"Korban mengalami luka patah tulang di kaki kanannya akibat terkena balok, dan lengan kanan memar akibat dilempar sepeda. Kita dapat laporan kejadian dari warga jam 09.00 WIB," ujarnya.

2. Pelaku diamankan

Suprasetyo menuturkan setelah mendapat laporan kejadian jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman bergegas mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku diamankan dengan barang bukti sepeda dan balok digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman closed circuit television (CCTV) menyorot kejadian.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut. Korban juga sudah kita lakukan Visum et Repertum untuk keperluan penyelidikan," tuturnya.

Kini Sarno sudah diamankan di Mapolsek Matraman untuk proses hukum lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen mengatakan berdasar hasil penyelidikan sementara Sarno melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang terekam CCTV pada saat kejadian. Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban, untuk motif sedang didalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur Zen.

3. Diduga cekcok masalah warung

Dilansir dari Instagram Warung Jurnalis, perkelahian itu dipicu karena ketua RW menegur salah seorang warganya yang memiliki warung. 

Warung itu menjadi tempat nongkrong anak-anak muda hingga larut malam. 

Warga pun merasa terganggung dengan suara berisik dari anak-anak muda yang nongkrong sampai dini hari. 

Namun, seorang pemilik warung itu yang sekaligus pelaku penganiaya tak terima usai ditegur ketua RW. 

Perkelahian pun terjadi. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved