Cara Mengajukan Gugatan Cerai Lewat Online, Ini Syarat serta Biaya yang Diperlukan
Simak cara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama lewat online, catat syarat, prosedur serta biayanya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama lewat online, catat syarat serta biayanya.
Semua pasangan suami istri tentu mengharapkan rumah tangga yang rukun dan harmonis.
Namun, menjalani bahtera rumah tangga terkadang tidak sesuai rencana. Ada kalanya pasutri tidak menemukan jalan keluar untuk sebuah masalah, bahkan kemungkinan untuk rukun kembali pun nihil.
Alhasil, tak jarang pasutri memilih bercerai sebagai jalan keluar terakhir.
Bicara soal perceraian, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court yang memungkinkan pasangan suami istri mengurus perceraian secara online.
E-Court atau pengadilan elektronik adalah layanan administrasi peradilan secara elektronik,layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan gugatan cerai lewat online?

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Berikut adalah panduan pendaftran gugatan online dilansir dari sippn.menpan.go.id:
Syarat
- Memiliki Alamat Email Aktif
- Melakukan Scan KTP Asli
- Memiliki Nomor Rekening
- Memiliki Nomor Handphone Aktif
Mekanisme Pengajuan Gugatan Online
- Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
- Masuk ke Akun E-Court
- Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
- Pihak mengunggah (upload) sacn dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
- Pihak mengisi identitas lengkap
- Pihak mengunggah berkas perkara
- Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
- Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
Biaya Daftar Gugatan Cerai Online
- Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
- Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
- Materai Rp. 10.000,-
- Redaksi Rp. 10.000,-
- PNBP Pemberitahuan Putusan Rp. 10.000,-
- PNBP Surat Kuasa Rp. 10.000,-
- PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (Bisa berbeda tiap PA)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
TERKUAK Ungkapan Terkahir Andre Rosiade, Kasus Cerai Zize-Arhan Geger, Bangga Sebut Mantu Kesayangan |
![]() |
---|
2 Tahun Nikah, Pratama Arhan-Azizah Salsha Bercerai Hari Ini, Simak Penjelasan Lengkap PA Tigaraksa |
![]() |
---|
PROFIL Pratama Arhan dan Azizah Salsha Kini Jalani Sidang Cerai, Warganet Banjiri IG Penggawa Timnas |
![]() |
---|
Shopee 9.9 Super Shopping Day Hadirkan Hearts2Hearts, Bikin Iklan Makin Seru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.