SPBE Diduduki Orang Tak Dikenal, Distribusi LPG 3 Kg di Jakbar Terganggu Sejak Sebulan Terakhir

Distribusi gas LPG 3 kilogram di Jakarta Barat, khususnya di sekitaran wilayah Kalideres terganggu selama sebulan terakhir.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kuasa hukum SPBE yang ada di Jalan Warung Gantung, Hafis Alfarisy usai memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Distribusi gas LPG 3 kilogram di Jakarta Barat, khususnya di sekitaran wilayah Kalideres terganggu selama sebulan terakhir.

Pasalnya, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Warung Gantung, no. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat diduduki oleh orang tak dikenal (OTK)

Akibatnya, 16.000 tabung LPG 3 kilogram yang tiap harinya didistribusikan dari SPBE tersebut terpaksa dihentikan dan dialihkan ke tempat lain.

"Kalau dari keterangan klien kami itu sekitar 50 ton satu hari atau sebanyak 16.000 tabung LPG setiap harinya yang tak bisa didistribusikan dan ini sudah berlangsung sejak 13 September 2024," ujar kuasa hukum pelapor, Hafis Alfarisy saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Merasa bisnisnya merugi, PT. Prima Energy Persada membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

LP tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5763/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dengan sangkaan pasal 167, 170 dan 368 KUHP tentang masuk tanpa izin ke area orang dan pengerusakan.

Pihak pelapor pada Selasa (8/10/2024) malam sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut.

"Seingat kami ada sekitar 23 pertanyaan yang ditanyakan seputar kasus yang kami laporkan," kata Hafis.

Hafis menjelaskan, kasus bermula saat tanah yang berada di sebalah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata dalam perkara no. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Padahal, ia mengklaim SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, Seluas 4.114 M2 Dan Tanah Hak Milik (Shm) No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

"Itu diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilaksanakan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dan tidak berasal dari GIRIK C No, 1738: no. 1739; no. 1740; maupun Girik C No. 1741," kata Hafis.

Dia pun menyebut gugatan yang dilayangkan itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Saat ini, gugatan tersebut pun masih berjalan di persidangan.

Di mana pada 13 September 2024, majelis hakim menetapkan lahan tersebut sebagai sita jaminan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved