Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, serta Sanksi Bagi yang Melanggar
Berikut adalah tata tertib serta sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yang tidak menaati aturan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, simak tata tertib serta sanksi bagi peserta.
Berdasarkan jadwal BKN, SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Sementara lokasi dan jadwal SKD CPNS 2024 diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. Jika lokasi dan jadwal sudah diumumkan, pelamar dapat mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.
Bagi yang bakal mengikuti SKD CPNS 2024, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan. Bagi yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi bervariasi sesuai pelanggarannya.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi sebelum dan saat SKD CPNS 2024:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
- Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
- Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
- Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel
- Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel
- Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel
- Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
| Insiden 'Kungfu' Fadly Alberto:PSSI Siapkan Sanksi, Pelatih Timnas Geram, Sponsor Tangguhkan Kontrak |
|
|---|
| Sanksi Penelantaran Anak dan Istri Tak Masuk Raperda Keluarga, DPRD DKI Siapkan Aturan Terpisah |
|
|---|
| Bikin Heboh! Foto Aduan di JAKI Diduga Direkayasa AI, Petugas PPSU Kalisari Disanksi SP1 |
|
|---|
| Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Pembangunan Keluarga,Sanksi Ayah Tak Bertanggung Jawab Jadi Kajian |
|
|---|
| Pejabat Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bakal Disanksi Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Saat-ini-pendaftaran-CPNS-2024-sudah-dibuka-pada-Selasa-20-Agustus-2024.jpg)