Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, serta Sanksi Bagi yang Melanggar
Berikut adalah tata tertib serta sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yang tidak menaati aturan.
Editor:
Muji Lestari
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Sanksi pelanggaran tata tertib SKD ini ada yang berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut. Berikut rinciannya:
Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Peserta yang dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur
- Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi.
Peserta yang didiskualifikasi
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
| Insiden 'Kungfu' Fadly Alberto:PSSI Siapkan Sanksi, Pelatih Timnas Geram, Sponsor Tangguhkan Kontrak |
|
|---|
| Sanksi Penelantaran Anak dan Istri Tak Masuk Raperda Keluarga, DPRD DKI Siapkan Aturan Terpisah |
|
|---|
| Bikin Heboh! Foto Aduan di JAKI Diduga Direkayasa AI, Petugas PPSU Kalisari Disanksi SP1 |
|
|---|
| Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Pembangunan Keluarga,Sanksi Ayah Tak Bertanggung Jawab Jadi Kajian |
|
|---|
| Pejabat Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bakal Disanksi Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Saat-ini-pendaftaran-CPNS-2024-sudah-dibuka-pada-Selasa-20-Agustus-2024.jpg)