Prahara Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sahabat Baim Wong Perjelas Pria yang Diduga Selingkuhan Paula: "Orang Kantor, Curhat-curhat Nyaman"

Vista Putri, sahabat Baim Wong kian memperjelas sosok pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula Verhoeven.

Tepat di November 2023 lalu, kliennya itu mengeluhkan tak kuat melanjutkan rumah tangga.

"November 2023 dia sudah pernah menyampaikan kepada orangtua termohon bahwa saya sudah tidak sanggup lagi. Saya tidak tahu alasannya, tapi saat itu dinasihati agar mempertahankan rumah tangganya," ujarnya.

Meski mencoba bertahan, Fahmi menyebut kliennya tidak kuat lagi menahan dan akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

"Artinya ini tidak serta merta dan diam yang cukup lama. Waktu satu tahun itu waktu yang panjang. Tiba-tiba Baim sudah mengambil sikap, berarti batas kesabarannya sudah habis," bebernya.

Baim Wong Minta Hak Asuh Anak

Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Satu diantaranya pemicunya atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).

"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.

"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.

"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.

Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.

"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak," lanjutnya.

"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya dan pemohon meminta kepada pengadilan untuk ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan dari pemohon," ungkap Taslimah.

"Dua-duanya," lanjut Taslimah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved