Kabar Artis

Raffi Ahmad Bareng Gus Miftah Datang ke Rumah Prabowo, Semringah Dapat Jabatan?

Selebritas Raffi Ahmad menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada hari presiden terpilih itu memanggil calon menteri dan wamen.

Kompas. com
Selebritas Raffi Ahmad menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada hari presiden terpilih itu memanggil calon menteri dan wakil menteri, pada Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selebritas Raffi Ahmad menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada hari presiden terpilih itu memanggil calon menteri dan wakil menteri tersisa, Selasa (15/10/2024). 

Tak datang sendirian, Raffi Ahmad bersama beberapa orang lainnya, di antaranya Gus Miftah dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Mardiono.

Saat ditanya awak media, Raffi Ahmad tak mengungkapkan sepatah kata pun.

Ia langsung melenggang masuk ke rumah Prabowo Subianto.

Sebelumnya, baru-baru ini Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Waketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024-2029 versi Munaslub Kadin Anindya Bakrie. 

Pada Pilpres 2024, Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, juga ada dalam deretan selebritas yang turut mendukung kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Gelar Doktor Raffi Tak Diakui

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. 

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024). 

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. 

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. 

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. 

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved