Buku 'Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan' Potret Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja resmi meluncurkan buku yang merangkum kinerja mereka selama periode 2021-2024.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat peluncuran buku berjudul "Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan: Jejak Langkah Satgas Undang-Undang Cipta Kerja". 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM -  Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja resmi meluncurkan buku yang merangkum kinerja mereka selama periode 2021-2024 dalam melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Buku yang dirilis bertajuk "Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan: Jejak Langkah Satgas Undang-Undang Cipta Kerja".

Acara peluncuran buku dibuka oleh Arif Budimanta selalu Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.

Dalam sambutannya, Arif menjelaskan bahwa keberadaan buku ini bertujuan untuk mendokumentasikan upaya Satgas dalam mendorong keadilan dan kesetaraan akses, terutama bagi UMKM. 

Arif menekankan bahwa sejak awal, prinsip utama UU Cipta Kerja adalah memberikan afirmasi khusus kepada UMKM agar mereka dapat "naik kelas."

"Harapannya, ketika UMKM bisa naik kelas, kebutuhan tenaga kerja akan meningkat, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas," kata Arif di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Arif mencontohkan, jika ada 30 juta UMKM yang didorong untuk naik kelas, dan masing-masing membutuhkan tambahan tiga pekerja maka berarti akan ada 90 juta lapangan kerja baru di Indonesia.

Arif juga menambahkan bahwa peningkatan lapangan kerja ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa isu yang perlu diselesaikan dalam implementasi UU Cipta Kerja, sehingga diperlukan upaya harmonisasi kebijakan dan percepatan kerja.

"Buku ini disusun sebagai referensi, rekomendasi, dan saran bagi pemerintahan selanjutnya dalam menentukan kebijakan yang lebih efektif," ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Pokja Koordinasi, Data, dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna, menjelaskan bahwa penyusunan buku ini menggunakan pendekatan 'helicopter view'.

"Kami mendengarkan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pelaku usaha UMKM, hingga generasi muda. Tujuannya adalah menangkap permasalahan di berbagai daerah agar kebijakan yang diambil lebih relevan dan bermanfaat," jelasnya.

Sebagai penanggap, Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ima Mayasari menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat. 

"Satgas UU Cipta Kerja merupakan langkah yang baik dalam menghadapi tantangan koordinasi antar pihak. Sehingga perlu komitmen politik bagi pemerintahan selanjutnya dalam memonitor dan mengevaluasi implementasi UU Cipta Kerja," ujar Ima.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved