Satgas Percepatan Sosialisasi: UU Cipta Kerja Dibentuk untuk Merombak Struktur Birokrasi
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan maksud dari dibentuknya UU Cipta Kerja.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan maksud dari dibentuknya UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, pembentukan UU Cipta Kerja bukan hanya untuk mengubah aturan tetapi ingin melakukan perombakan struktur sehingga tercipta satu kultur baru dalam kontes birokrasi.
"Khususnya dalam memberikan pelayanan, perizinan sekaligus juga memberikan kesetaraan akses bagi para pelaku usaha," kata Arif saat diskusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
Arif pun mengutip pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa pelaku usaha itu bukan hanya yang berskala besar tetapi juga para pelaku di sektor UMKM.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 butir A UU Cipta Kerja yang mengatur tentang kesetaraan.
Presiden dalam satu kesempatan mengatakan ingin menyampaikan bahwa investor bukan hanya yg besar tp yg berkeliling juga investes
"Atas dasar itu dalam rangka menciptakan lapangan kerja dibutuhkan perombakan struktural yang berbasis pada klaster aturan," ujar Arif.
Diketahui, total ada 11 klaster yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ke-11 klaster itu yakni mulai dari Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor; Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa; Investasi; Ketenagakerjaan; Fasilitas Fiskal; Penataan Ruang; Lahan dan Hak Atas Tanah.
Kemudian klaster Lingkungan Hidup; Konstruksi dan Perumahan; Kawasan Ekonomi; dan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun salah satu tujuan dibentuknya satgas yakni untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang terkait.
"Sosialisasi ini dalam kerangka untuk mendorong perubahan perilaku dalam rangka untuk membangun satu kultur baru, cara kerja baru dalam konteks perubahan struktur.
Membangun struktur dirombak dari struktur yang lama menjadi struktur baru. Struktur baru ini menciptakan cara kerja baru, tentang cara kerja baru, cara pikir baru, pola proses yang baru," papar Arif.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi |
![]() |
---|
Jakarta Jadi Provinsi Korban PHK Terbanyak, Ini 3 Hal Istimewa yang Berhak Diterima Jika Kena PHK |
![]() |
---|
Jelang Penetapan UMP 2025, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Wajib Simak! |
![]() |
---|
Intip Tanggal Penetapan UMP DKI 2025 di Sini! Dituntut Buruh Naik 10 Persen |
![]() |
---|
Berkat UU Cipta Kerja, Jutaan UMKM Naik Kelas Jadi Usaha Formal |
![]() |
---|