Berkat UU Cipta Kerja, Jutaan UMKM Naik Kelas Jadi Usaha Formal
Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja menciptakan banyak pelaku UMKM 'naik kelas' tidak lagi sekadar usaha informal tetapi menjadi usaha yang formal.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja menciptakan banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 'naik kelas' tidak lagi sekadar usaha informal tetapi menjadi usaha yang formal.
Hal itu disampaikan Anggota Satgas Undang Undang Cipta Kerja, Tina Talisa saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Fenomena Kelas Menengah dan Tantangan Kemudahan Berusaha" bersama Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, KemenkopUKM, Riza Damanik dan Akademisi Hukum, Ahmad Redi.
Tina menyatakan hal demikian karena semenjak adanya UU Cipta Kerja, jumlah pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat pesat.
Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan pada 9 Agustus 2021 sampai saat ini, sudah lebih 10 juta pelaku UMKM yang memiliki NIB.
"Sekarang (UU Cipta Kerja) sudah berjalan tiga tahun dan kita perlu memotret secara objektif. Jadi yang pertama kita potret bagaimana sebetulnya pertumbuhan usaha-usaha mikro kecil yang sebelumnya informal menjadi formal.
Yang ini tercatat dengan apa? Dengan nomor indok berusaha. Nah saat ini nomor indok berusaha jumlahnya sudah berada 10 juta dalam tiga tahun," papar Tina di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Tina menjelaskan, jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB setelah UU Cipta Kerja disahkan meningkat pesan dibandingkan sebelum adanya UU tersebut.
Adapun NIB dalam UU Cipta Kerja dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
"Dalam periode yang sama (sebelum OSS) dalam tiga tahun 2018 sampai 2021, NIB hanya sekitar 4 juta.
Jadi artinya ada kenaikan sekitar 2,5 kali lipat. Apa maknanya? Berarti pelaku usaha yang selama ini sebelumnya informal berubah menjadi formal," tutur Tina.
Tina menjelaskan, dengan memiliki NIB, maka pelaku UMKM bisa memperbesar usahanya. Salah satunya melalui bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika usaha kian besar, maka akan banyak tenaga kerja yang diberdayakan yang akhirnya bisa menciptakan lapangan kerja baru dari sektor UMKM.
Sebab, pemerintah berulangkali mengingatkan bahwa UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
"Misalnya para pelaku usaha ini rata-rata yang mikro kecil itu menyerap dua sampai tiga orang tenaga kerja maka ekonomi terus bergulir. Inilah yang harus terus kita jaga kondisinya di tengah kondisi perlambatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia," kata Tina.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Anggota-Satgas-Undang-Undang-Cipta-Kerja.jpg)