Viral di Media Sosial
Pratiwi Noviyanthi Bongkar Bukti Chat Sama Istri Agus, Bantah Paksa Pindahkan Uang Donasi ke Yayasan
Sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi disebut kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas memindahkan uang ddonasi dengan cara pengancaman.
TRIBUNJAKARTA.COM - YouTuber Pratiwi Noviyanthi memperlihatkan bukti chat dengan istri Agus Salim, Elmi soal uang donasi yang dipindahkan ke yayasannya.
Sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi disebut kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas memindahkan uang ddonasi dengan cara pengancaman.
Hal itu diungkapkan Farhat Abbas lewat Instagram storynya, Minggu (20/10/2024).
"Uang donasi sedekah udah diambil yayasan nya 1,3 miliar dengan cara nakutin Agus dan keluarga, ancam lapor dinsos, ancam viral, dll," tulisnya.
Pratiwi Noviyanthi akhirnya membeberkan bukti chat bersama istri Agus.
Pratiwi Noviyanthi ingin membuktikan tidak ada pemaksaan terkait pemindahan dana donasi Agus ke rekening yayasan.
Wanita eks pramugari itu pun memperlihatkan foto Agus ketika berada di bank.
"Ini waktu adanya pemindahan dana dari rekening ke yayasan tanpa adanya paksaan, karena langsung mas nya sendiri (Agus) yang datang ke bank," ucap Pratiwi Noviyanthi dikutip TribunJakarta.com, Senin (21/10/2024).
Saat chatan, terlihat hubungan Pratiwi Noviyanthi dan istri Agus baik-baik saja.

Bahkan Elmi mempercayakan semuanya kepada Pratiwi Noviyanthi.
"Teh novi ini elmi istri bg agus, mohon maaf ya baru infoin ini dari kemarin elmi lewat pak gery dan kak vita ya
Kedepannya semua hal yang berkaitan dengan bang agus elmi usahain infoin ke teteh, elmi percaya teh Novi orang yang sangat baik sekali
Elmi berterima kasih sekali sudah dibantu, kalau ada yang kurang dari elmi mohon bimbingannya ya teh, sekali lagi terima kasih," tulis Elmi kepada Pratiwi Noviyanthi.
Hal itu membuat Pratiwi Noviyanthi kebingungan, kenapa bisa muncul tuduhan uang donasi dipaksa olehnya pindah ke rekening yayasan.
"Maaf apakah ada paksaan?" tanya Pratiwi Noviyanthi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.