5 Fakta Menteri Prabowo Pakai Surat Kementerian untuk Haul Keluarga, Terpampang Alat Peraga Kampanye

Hari pertama bekerja, seorang menteri kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulah.

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari pertama bekerja, seorang menteri kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulah.

Dia adalah Yandri Susanto, Menter Desa dan Daerah Tertinggal.

Politikus PAN itu diduga menggunakan kop dan stempel kementerian yang dipimpinnnya untuk mengundang aprat desa hadir di acara pribadinya, yakni haul almarhum ibundanya dan tasyakuran di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten.

Terlebih, skandal Yandri semakin jadi perbincangan lantaran istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan Calon Bupati Serang, berpasangan dengan Najib Hamas.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sampai bersuara menegur.

Kop dan Stempel

Beredar di media sosial surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal tertanggal 21 Oktober 2024.

Surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 itu bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramat Watu.

Keramat Watu sendiri merupakan kecamatan di Kabupaten Serang.

Isi surat adalah undangan untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang.

Surat tersebut pun tertera tanda tangan Yandri sebagai menteri.

Teguran Mahfud MD

Mehfud MD melalui Instagramnya (@mohmahfudmd), mengunggah surat undangan haul berkop kementerian itu.

Mantan cawapres di Pilpres 2024 itu menegaskan jika penggunaan simbol negara untuk acara pribadi itu salah.

"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kpd saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian.

Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tulis Mahfud.

Pantauan Acara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved