PPPK 2024

Tidak Ada Passing Grade di Seleksi PPPK 2024, Cek 4 Golongan yang Jadi Prioritas

Seleksi rekrutmen PPPK 2024 tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta. Lalu, berdasarkan apa?

Editor: Muji Lestari
banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.

Kelulusan peserta PPPK 2024 ditentukan berdasarkan dari peringkat terbaik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi pada 2 Agustus lalu.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," papar Anas.

Prioritas kelulusan PPPK 2024

Dilansir dari informasi resmi KemenpanRB, secara berurutan prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  • Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Tenaga non-ASN terdata di database BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Perlu dicatat, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Setelah itu, akan ada wawancara, yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Menurut pemberitaan sebelumnya, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:

  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
  • Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Syarat tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved