Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP, Ada 3 Langkah yang Bisa Ditempuh

Simak cara melaporkan perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMP/UMK, bisa lapor lewat online.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi upah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara melaporkan perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMP, bisa lewat online.

Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.

Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?

Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. (Pixabay/TribunJakarta)

Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.

Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.

Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.

Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:

  • Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
  • Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
  • Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja

Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:

1. Perundingan Bipartit

Perundingan ini dibuat untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, terutama soal pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved