Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP, Ada 3 Langkah yang Bisa Ditempuh

Simak cara melaporkan perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMP/UMK, bisa lapor lewat online.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi upah 

Perundingan bipartit ini telah diatur dalam Undang-undang No 2 tahun 2004, di mana ditetapkan proses penyelesaiannya paling lambat 30 hari kerja.

Hal ini menjadi langkah pertama yang ditempuh, dengan cara melaporkan perusahan ke Disnaker dan menyelesaikannya lewat perundingan bipartit.

2. Gugat ke Pengadilan

Apabila perundingan bipartit tidak bisa dilakukan, upaya hukum selanjutnya yang bisa ditempuh adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Proses peradilannya akan dilakukan jika salah satu pihak sudah melakukan gugatan terkait gaji di bawah upah minimum tersebut.

Gugatan baru boleh dilakukan setelah upaya mediasi tidak berhasil dicapai. Nantinya Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha dalam menjadi kuasa hukum dalam proses peradinal tersebut.

3. Upaya Hukum Pidana

Ditetapkan dalam Undang-undang, bahwa terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum.

Oleh sebab itu upaya hukum pidana bisa diuapayakan jika terjadi pelanggaran.

Jika upaya hukum pidana ini ditempuh, maka pengusaha bisa dikenai sanksi penjara atau juga denda sejumlah uang.

Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved