Dear Pekerja Kontrak, Begini Aturan Uang Pisah dan Penggantian Hak Bagi Karyawan Resign
Berikut ini aturan uang pisah dan penggantian hak bagi karyawan resign, berlaku unutk pekerja kontrak dan tetap
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak aturan uang pisah dan penggantian hak bagi karyawan resign, berlaku buat pekerja kontrak dan tetap.
Tidak hanya karyawan kena PHK yang menerima pesangon dari perusahaan, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela alias resign juga berhak mendapatkan sejumlah uang pisah dari perusahaan.
Bagi karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perusahaan perlu membayar uang pisah dan uang penggantian hak saat resign.
Sementara itu, karyawan kontrak atau berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga berhak atas sejumlah uang kompensasi.
Lantas, seperti apa ketentuannya?
Karyawan Resign Berhak Atas Uang Pisah
Praktisi ketenagakerjaan sekaligus Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK Indonesia, Sawitri membenarkan adanya aturan pemberian uang pisah, uang penggantian hak, serta uang kompensasi bagi pekerja yang resign.
Menurut dia, uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas sejumlah uang pisah.
Syarat mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang dimaksud, mencakup:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Namun, besaran uang pisah dikembalikan ke aturan masing-masing perusahaan, yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT diatur dalam peraturan perusahaan atau di perjanjian kerja bersama masing-masing perusahaan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sawitri mengungkapkan, perusahaan yang tidak mencantumkan besaran uang pisah untuk karyawan tetap yang resign termasuk melanggar aturan pemerintah.
Oleh karena itu, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan.
"Dalam kasus ini (tidak diatur uang pisah), perusahaan tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karyawan dapat melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan," kata dia.
Karyawan Resign Dapat Uang Penggantian Hak
Selain uang pisah, Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur, karyawan tetap yang resign dan memenuhi syarat berhak atas uang penggantian hak (UPH).
uang penggantian hak
karyawan
resign
PHK
uang pisah
kompensasi
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
| Suara Buruh di Hari Buruh: Tak Ada PHK, Hidup Sejahtera hingga Status Kerja Jelas |
|
|---|
| Dari Sidoarjo ke Jakarta, Sueb Nginep di Jalan Demi Suara di May Day: Tak Ada PHK dan Sejahtera |
|
|---|
| Terluka Sabetan saat Lawan Begal, Pria di Tambora Lega: Alhamdulillah, Motor Masih Ada |
|
|---|
| Bro Ron Polisikan 2 Mantan Rekan Kerja Soal Kasus Dugaan Penggelapan, Kerugian Rp 3,6 Miliar |
|
|---|
| Surat Edaran Baru Kemnaker: Karyawan Swasta, BUMN & BUMD Bisa WFH, Gaji dan Cuti Tetap Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-resign-kerja.jpg)