May Day 2026
Suara Buruh di Hari Buruh: Tak Ada PHK, Hidup Sejahtera hingga Status Kerja Jelas
Peringatan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei menyimpang beragam harapan dari para buruh. Tak ada PHK hingga hidup sejahtera.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Para buruh yang hadir di peringatan May Day di Monumen Nasional berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja dan kesejahteraan mereka meningkat.
- Buruh meminta pengesahan UU ketenagakerjaan baru, penghapusan pajak bonus dan THR, serta stabilitas harga kebutuhan pokok yang dipengaruhi kondisi global.
- Pekerja harian lepas mengeluhkan ketidakjelasan status kerja dan minimnya jaminan seperti BPJS, sehingga berharap ada perlindungan dan kepastian yang lebih baik.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei bukan sekadar seremoni tahunan.
Di balik kerumunan massa yang memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat hari ini, tersimpan beragam harapan dari para pekerja, mulai dari buruh pabrik, ojek online, hingga buruh harian lepas.
Harapan itu datang dari berbagai sudut, mulai dari mereka yang menempuh perjalanan jauh hingga yang bertahan bertahun-tahun dalam status kerja tak menentu.
Satu harapan mereka sama, yaitu ingin hidup lebih layak.
Tak Ada PHK, Buruh Semakin Sejahtera
Sueb, buruh yang datang jauh-jauh dari Sidoarjo, Jawa Timur datang dengan harapan sederhana namun mendasar.
“Harapan tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja), buruh semakin sejahtera,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Di tengah ancaman PHK yang mulai terjadi di sejumlah tempat, kekhawatiran itu menjadi nyata.
Bagi banyak buruh, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan penghasilan, tapi juga hilangnya kepastian hidup.
Regulasi, Pajak, dan Harga Kebutuhan
Sementara itu, Purna, buruh dari kawasan industri Cikarang, menyoroti peran pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil.
Ia berharap pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
“Pekerja berharap pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung beban yang dirasakan saat menerima hak pekerja.
Menurutnya, pajak atas bonus dan tunjangan hari raya (THR) seharusnya dihapus agar buruh bisa menerima penghasilan secara lebih utuh.
Di sisi lain, kenaikan harga kebutuhan pokok juga menjadi perhatian.