Tom Lembong Tersandung Korupsi
Profil Febrie Adriansyah yang Tangani Korupsi Tom Lembong, Daftar 7 Kasus Besar Dibongkar Jampidsus
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah yang tangani kasus korupsi Tom Lembong. Daftar tujuh kasus besar dibongkar Jampidsus.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena membongkar sejumlah kasus besar.
Sejumlah kasus besar diungkap Jampidsus Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gula.
Kejagung membantah adanya unsur politisasai dalam penetapan Mantan Co-Captain Timnas AMIN itu menjadi tersangka.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Lalu kasus besar apa saja yang ditangani Jampidsus dan menjadi sorotan?
1. Makelar Kasus Eks Pejabat MA
Kejaksaan Agung membongkar keterlibatan Zarof Ricar (ZR), eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berperan sebagai makelar dalam kasus Ronald Tannur.
Zarof terancam dijerat dengan pasal berlapis, menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Zarof dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi jeratan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan suap, guna memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Lisa Rahmat meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Sebagai imbalannya, LR menjanjikan Rp 5 miliar kepada para hakim agung, sementara Zarof yang kini telah purnatugas akan menerima fee sebesar Rp 1 miliar.
2. OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, LR, di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam perkara suap ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim ini sebelumnya memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
3. Korupsi PT Timah
Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.
4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam
Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun.
Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).
Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun.
Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
6. Korupsi Bakti Kominfo
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun.
Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung.
7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP
Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.
Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.
Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.
Profil Febrie Andriansyah
Dikutip dari laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia, Febrie Ardiansyah dilantik menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung pada 6 Januari 2022.
Pria kelahiran 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecilnya di Jambi.
Ia menamatkan pendidikan SD hingga perguruan tinggi di Jambi.
Karir Febrie sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.
Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.
Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Kemudian, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Lalu, Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum dilantik sebagai Jampidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar.
Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskanke penjara. Di antaranya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.