UMP 2025
Jelang Penetapan UMP 2025, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Wajib Simak!
Jelang pengumuman UMP 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.
4. Jenis outsourcing dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
5. Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
7. Hidupkan lagi dewan pengupahan
Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
MK menegaskan, kebijakan upah mesti "melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah" sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
Resmi Berlaku Mulai Januari! Ini Besaran Upah 2025 di Jabodetabek, Kabupaten Bogor Paling Rendah |
![]() |
---|
Resmi Berlaku! Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Disertai Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah |
![]() |
---|
UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP |
![]() |
---|
Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta |
![]() |
---|
Tak Puas UMP Jakarta 2025 Cuma Naik 6,5 Persen, FSBPI: Idealnya Naik 10-20 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.