Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Mengajukan Lewat Online dan Offline

Data pribadi seperti NIK KTP, alamat, sampai nomor ponsel dapat disalahgunakan, simak cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi. Simak cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara cek data KTP dipakai pinjaman online (pinjol) atau tidak, lewat SLIK OJK.

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai nomor induk kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?

Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, verifikasi sebelum kerja sama, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Bagi masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman atau kredit, sistem ini dapat digunakan untuk mengecek apakah data pribadi telah disalahgunakan.

Dilansir dari laman resminya, permintaan informasi pinjaman kepada OJK tersedia secara luring maupun daring dengan cara sebagai berikut:

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

1. Cara mengajukan SLIK OJK via offline

Cara mengecek apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berupa:

  • KTP untuk warga negara Indonesia (WNI)
  • Paspor untuk warga negara asing (WNA)
  • Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa.

Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.

Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

Hasil pengecekan atau laporan SLIK OJK kemudian akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved