Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Mengajukan Lewat Online dan Offline

Data pribadi seperti NIK KTP, alamat, sampai nomor ponsel dapat disalahgunakan, simak cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi. Simak cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. 

2. Cara mengajukan SLIK OJK via online

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengecekan secara online melalui aplikasi iDebku OJK dengan alamat idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha
  • Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved