Perbedaan Status Pekerja PKWT dan PKWTT, Cek Kelebihan dan Kekurangannya

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua istilah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pek

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini perbedaan status pekerja PKWT dan PKWTT, fresh graduate perlu tahu.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan beberapa poin uji materi atas UU Cipta Kerja.

Salah satu poin yang dikabulkan adalah terkait durasi kontrak kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dipertegas.

Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun, termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.

Lantas, sebenarnya apa arti PKWT dan apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

Penjelasan PKWT dan PKWTT

Selain PKWT, ada juga PKWTT yang perlu dipahami para pekerja. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua istilah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang lazim digunakan pemberi kerja dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua kontrak ini mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja (kontrak, lepas, dan tetap).

Apa itu PKWT?

PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk kurun waktu tertentu.

Perjanjian kerja ini dulunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang menegaskan bahwa durasi perjanjian kerja adalah maksimal 2 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 1 tahun, alias total maksimalnya 3 tahun.

Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, ketentuan tentang durasi perjanjian kerja PKWT sedikit mengalami perubahan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (pexels.com)

Pada kontrak awal, durasi perjanjian kerja menyesuaikan dengan yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja dalam kontrak tersebut. Meski begitu, total maksimal kontraknya tetap 3 tahun.

Apa itu PKWTT?

Sebaliknya, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama tanpa kurun waktu tertentu.

Dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Ciptaker, durasi perjanjian kerja PKWTT tidak mengalami perubahan, yaitu tetap “tidak tentu” alias bisa selama yang dibutuhkan pemberi kerja atau diinginkan pekerja.

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved