Perbedaan Status Pekerja PKWT dan PKWTT, Cek Kelebihan dan Kekurangannya
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua istilah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pek
Berikut adalah uraian tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT.
Durasi atau waktu kontrak
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembeda utama antara PKWT dan PKWTT adalah durasi atau waktu perjanjian kerja.
Dalam PKWT, durasi minimum adalah ketika sebuah pekerjaan selesai dilakukan oleh pekerja dan durasi maksimumnya adalah 3 tahun. Sementara dalam PKWTT, durasi minimum tidak ditentukan dan durasi maksimumnya tidak ada. Sehingga bisa terus berjalan hingga usia pensiun pekerja atau ketika pekerja meninggal dunia.
Status kepegawaian
Perbedaan kedua terletak pada status pekerja di mata hukum. Mengingat PKWT memiliki durasi kontrak, maka status kepegawaian pekerja adalah pekerja kontrak atau pekerja lepas.
Pekerja magang juga akan mendapat PKWT ketika mulai bekerja di sebuah perusahaan. Di sisi lain, PKWTT tidak memiliki durasi pekerjaan, sehingga status kepegawaian pekerja adalah pekerja tetap.
Masa percobaan
Sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan dan Ciptaker, PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan (probation).
Bila diberlakukan, masa percobaan akan batal di mata hukum dan dianggap tidak pernah ada. Dalam PKWTT, masa percobaan diperbolehkan, dengan maksimal durasi selama 3 bulan dan pemberian upah minimum yang berlaku.
Keabsahan kontrak kerja
PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tulisan maupun lisan, selama melibatkan dua pihak (pemberi kerja dan pekerja).
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pegawai atau karyawan dengan PKWT dapat diberhentikan hubungan kerjanya setelah kontrak berakhir.
Bila ini terjadi, pemberi kerja (perusahaan) tidak ada kewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Sebaliknya, pegawai atau karyawan dengan PKWTT dapat diberhentikan hubungan kerjanya pada waktu kapan pun.
Dengan catatan, pemberi kerja (perusahaan) wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Terungkap Motif Pembunuhan PPPK di Bekasi, Pelaku Incar Barang Berharga Korban |
|
|---|
| PPPK yang Tewas di Kontrakan Bekasi Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| 7 Fakta Terbaru PPPK RSPAU Tewas di Kontrakan Bekasi: Sosok Korban Hingga Pembunuh Tertangkap |
|
|---|
| 5 Fakta Pegawai PPPK RSPAU Tewas di Kontrakan Bekasi: Daftar Harta Menghilang, Tubuh Menghitam |
|
|---|
| Pemprov DKI dan PLN Teken Kerja Sama, Sistem Kelistrikan di Kepulauan Seribu Diperkuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-kerja-proposal.jpg)