Segini Biaya dan Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Cek 11 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak biaya dan cara memecah sertifikat tanah warisan, lengkap dengan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Kolase Foto Tribun Jakarta
Ilustrasi Sertifikat Tanah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini biaya dan cara pecah sertifikat tanah warisan, simak dokumen yang perlu disiapkan.

Sebidang tanah warisan sering kali dipecah menjadi beberapa bagian untuk dibagikan kepada ahli waris.

Namun, ahli waris perlu mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah agar masing-masing memiliki sertifikat tanah atas namanya sendiri.

Aturan pemecahan sertifikat tanah telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 48 ayat (1) mengatur, sebidang tanah yang sudah didaftarkan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian.

Masing-masing hasil pemecahan tersebut merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Setelah proses pemecahan, bidang tanah sertifikat induk atau sertifikat milik pewaris dinyatakan sudah tidak aktif.

Lantas, bagaimana cara pecah sertifikat tanah warisan?

Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Dilansir dari laman Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara), sebidang tanah yang akan diwariskan kepada lebih dari satu orang harus disertai surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Aturan yang sama juga terdapat pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (Tribunnews)

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen, salah satu proses pemecahan sertifikat tanah yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  • Wasiat dari pewaris
  • Putusan pengadilan
  • Penetapan hakim/ketua pengadilan
  • Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  • Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  • Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan pecah sertifikat tanah warisan, pemohon perlu menyiapkan satu dari beberapa dokumen tanda bukti ahli waris tersebut.

Setelah ahli waris memiliki surat tanda bukti, langkah selanjutnya adalah mengajukan pecah sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Syarat Dokumen untuk Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved